OLEH :
DIYAH DEVIYANTI
STMIK PONTIANAK
2011
Pertanyaan :
Penerapan e-KTP
di Indonesia sudah siap atau belum ?
Jelaskan menurut
bukti-bukti, berita, tulisan, dan pendapat ahli.
Lihat pada Bab 5
untuk menganalis berdasarkan infrastrukturnya.
Jawaban :
Kesiapan
penerapan e-KTP di Indonesia menurut bukti-bukti melalui berita dan
tulisan-tulisan artikel diinternet serta tanggapan beberapa ahli.
Pertama,
akan saya jelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan E-KTP, beberapa
tujuan dan fungsinya.
E-KTP
atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan /
pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan
berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan
memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK
merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup Nomor NIK
yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat
Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi,
Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU
No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).