Selasa, 06 Maret 2012

Pertentangan Etika Terhadap Teknologi


OLEH :
DIYAH DEVIYANTI
STMIK PONTIANAK
2011


Pertanyaan :
Menganalisis, menguraikan argumentasi untuk menjawab pertentangan mengapa etika selalu menjadi masalah jika dikaitkan dengan penggunaan TI !

Jawaban :
Sebelum mengacu pada permasalahan yang akan dibahas, terlebih dahulu saya memaparkan apa yang dinamakan dengan etika. Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan. Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang oleh Aristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000 http://massofa.wordpress.com/2008/11/17/pengertian-etika-moral-dan-etiket/). Setelah memahami arti dari etika tersebut, saya akan mencoba menganalis etika pada TI. Etika TI adalah ilmu atau kebiasaan tentang apa yang biasa dilakukan dalam penggunaan atau yang berhubungan dengan teknologi informasi.

Isu Penerapan e-KTP

OLEH :
DIYAH DEVIYANTI
STMIK PONTIANAK
2011

Pertanyaan :
Penerapan e-KTP di Indonesia sudah siap atau belum ?
Jelaskan menurut bukti-bukti, berita, tulisan, dan pendapat ahli.
Lihat pada Bab 5 untuk menganalis berdasarkan infrastrukturnya.

Jawaban :
Kesiapan penerapan e-KTP di Indonesia menurut bukti-bukti melalui berita dan tulisan-tulisan artikel diinternet serta tanggapan beberapa ahli.

Pertama, akan saya jelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan E-KTP, beberapa tujuan dan fungsinya.
E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Fenomena Pencuci Otak

Oleh :
DIYAH DEVIYANTI
STMIK PONTIANAK
2011

A.    Gambaran Pencuci Otak

Akhir-akhir ini, tengah ramai deperbincangkan masalah pencucian otak, khususnya di kalangan mahasiswa. Pencucian otak yang terjadi akhir-akhir ini ramai diisukan sebagai gerakan dari sempalan NII KW 9, dikatakan sempalan karena memang gerakan ini bukan gerakan yang resmi bernaung di bawah NII KW9, namun hanya mengatasnamakan saja. Perekrutan ini pun sudah banyak meresahkan masyarakat, khususnya para orang tua mahasiswa.
Bagaimana tidak, mahasiswa yang sudah direkrut biasanya akan dibawa ke suatu tempat yang tidak diketahui lokasinya dan para korbanpun diminta untuk menyerahkan uang kepada "pencuci otak" nya dengan dalih untuk pengembangan Negara Islam atau untuk jihad. Karena status mereka adalah mahasiswa yang notabene belum berpenghasilan, maka mereka diminta untuk berbohong kepada orang tua mereka untuk meminta uang, entah dengan dalih untuk membayar uang kuliah, ataupun untuk mengganti laptop temannya yang hilang.
Jangan ngaku kolektor kalau belum punya gantungan kunci unik ini, bukan barang edisi terbatas tapi hanya ini satu-satunya yang ada di dunia.
Rp 1.330.000.000;
Berminat, kontak saya.