Selasa, 06 Maret 2012

Isu Penerapan e-KTP

OLEH :
DIYAH DEVIYANTI
STMIK PONTIANAK
2011

Pertanyaan :
Penerapan e-KTP di Indonesia sudah siap atau belum ?
Jelaskan menurut bukti-bukti, berita, tulisan, dan pendapat ahli.
Lihat pada Bab 5 untuk menganalis berdasarkan infrastrukturnya.

Jawaban :
Kesiapan penerapan e-KTP di Indonesia menurut bukti-bukti melalui berita dan tulisan-tulisan artikel diinternet serta tanggapan beberapa ahli.

Pertama, akan saya jelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan E-KTP, beberapa tujuan dan fungsinya.
E-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup Nomor NIK yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi, Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).

Tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.
Selengkapnya bisa dilihat pada situs http://www.e-ktp.com/2011/06/hello-world/.

Fungsi e-KTP yang saya dapatkan dari situs http://www.e-ktp.com/2011/06/fungsi-dan-kegunaan-e-ktp/  adalah :
1.      Sebagai identitas jati diri.
2.      Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
3.      Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Penerapan KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres
No.26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional Jo
Perpres No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang berbunyi :
1.      KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2.       Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
3.      Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4.      Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana.
5.      Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6.      Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.      Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.

Penerapan e-KTP di Indonesia menurut bukti-bukti melalui berita dan tulisan-tulisan artikel dibeberapa kota besar serta tanggapan beberapa ahli dari internet :
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, seluruh peralatan untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP sudah terdistribusi ke 197 kabupaten/kota di hampir seluruh provinsi. Jumlah itu, kata Gamawan, sudah sesuai dengan kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Kemendagri. Peralatan untuk 300 kabupaten/kota lainnya, lanjut dia, akan didistribusikan tahun 2012 .
Demikian dikatakan Gamawan sebelum rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (19/9/2011). Gamawan menjelaskan itu untuk menjawab pemberitaan di media mengenai belum diterimanya peralatan di berbagai daerah. “Jadi jangan ada bilang, di tempat saya belum masuk (peralatan). Itu mungkin (didistribusikan) tahun depan,” kata Gamawan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Donny Moenek mengatakan, dari 197 kabupaten/kota itu, peralatan di 127 kabupaten/kota sudah terpasang, termasuk di Jakarta. Sebagian sudah melayani pemindaian sidik jari, retina mata, dan pengisian biodata. Adapun sisanya sedang dalam pemasangan.
Menurut Gamawan, pihaknya sudah membersihkan sebanyak 7,2 juta data ganda dengan sistem nomor induk kependudukan (NIK). Gamawan membantah ada NIK ganda sebesar 10.000 di Pekan Baru, Riau. Menurut dia, data itu sebelum diberlakukan NIK. “Data di Pekan Baru itu data lama sebelum diverifikasi,”pungkasnya.(http://www.e-ktp.com/2011/09/peralatan-e-ktp-sudah-disebar-ke-197-kabupatenkota/).

Bebarapa kota yang telah menerapkan e-KTP :
11.      E-KTP DKI Jakarta – Sudah terlayani di 252 Kelurahan
Jakarta – 252 Kelurahan dari 267 kelurahan di Jakarta sudah mendata wajib e-KTP. Tersisa Tinggal 15 Kelurahan lagi. “Jadi sampai hari ini, pendataan sudah berjalan baik di 252 kelurahan di Jakarta. Sisanya 15 kelurahan belum berjalan karena masalah aplikasi saja tapi sedang dalam tahap penyempurnaan,” kata Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Sulistyo Prabowo, kepada detikcom, Selasa (13/9/2011).
Sulistyo menambahkan, dari 252 kelurahan tersebut tercatat 110.134 warga yang sudah terekam dan proses pendataan berjalan dengan baik. “Dengan rincian Kepulauan Seribu 4 kelurahan, Jakarta Pusat 41 kelurahan, Jakarta Utara 30 kelurahan, Jakarta Barat 56 kelurahan, Jakarta Selatan 61 kelurahan, dan Jakarta Timur 60 kelurahan,” papar dia. Dikatakan dia, masing-masing kelurahan baru memiliki 1 set perangkat untuk merekam. Padahal, idealnya tiap kelurahan tersebut harus mendapatkan 2 set.“Kita target kan minggu-minggu ini semua kelurahan sudah dua set berjalan,” kata Sulistyo.
Dengan satu perangkat maka data yang terekam per harinya hanya sekitar 80-100 wajib e-KTP. “Kalau dua set tentu pengerjaannya akan lebih cepat, per harinya bisa sampai 160-200 wajib e-KTP,” kata dia. Sulistyo berharap program e-KTP selesai sesuai target yang dijadwalnya akhir tahun 2011 dengan terlengkapinya semua perangkat di 267 kelurahan. Dia juga memastikan Dukcapil terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri. “Yang pasti semua alat sudah terdistribusi tinggal penyempurnaan dan semua berfungsi dengan baik,” kata Sulistyo. (http://www.e-ktp.com/2011/09/e-ktp-dki-jakarta-%E2%80%93-sudah-terlayani-di-252-kelurahan/).
22.      Mojokerto – Jawa Timur
Pelaksanaan KTP elektronik (e-KTP) di Kota Mojokerto dilaunching serentak di dua kecamatan yang ada, Magersari dan Prajuritkulon. Kota Mojokerto merupakan kota pertama yang melauncing e-KTP dari 12 kabupaten/kota di Jawa Timur yang akan melauncing e-KTP.
Walikota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono mengatakan, ada 12 kabupaten/kota di Jawa Timur yang melaksanakan launcing e-KTP. “Kita patut bangga Kota Mojokerto melaucing e-KTP pada hari ini, dari 12 kabupaten/kota yang melauncing pada tahun ini. Selebihnya dilanjutkan pada tahun 2012,” ungkapnya, Senin (26/09/2011). Masih kata Walikota, KTP tersebut merupakan identitas yang penting karena semua urusan didasaro dengan KTP. Seperti, sertifikat kepemilikan tanah, kendaraan yang membutuhkan KTP yang bersangkutan. Dengan adanya e-KTP tersebut, Walikota berharap tidak ada lagi KTP ganda. “Karena e-KTP menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK Tunggal sehingga setiap NIK bisa diakses di seluruh daerah.
Di Kota Mojokerto, hari ini launcing dilaksanakan di dua tempat berbeda, Kecamatan Magersari di Kantor Narkotika dan di Kecamatan Prajurit kulon di kantor kecamatan,” katanya. ( http://www.e-ktp.com/2011/09/kota-mojokerto-awali-launching-e-ktp-jawa-timur/).
33.      Bandung
Plt Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman mengatakan proses penggantian KTP (Kartu Tanda Penduduk) biasa menjadi e-KTP (KTP elektronik) memakan waktu dua minggu. "Prosesnya dua minggu untuk penggantian KTP," ujar Irman kepada wartawan usai menghadiri sosialisasi e-KTP di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Selasa (19/4/2011).

Rencananya, e-KTP akan berlaku untuk 5 tahun. Setelah 5 tahun, pemilik e-KTP diharuskan melakukan perpanjangan untuk 5 tahun ke depan. Untuk perpanjangan, masa pembuatannya relatif lebih singkat. "Kalau untuk perpanjangan relatif cepat, cukup 5 menit. Karena kan datanya pasti sudah ada, tinggal diprint saja KTP-nya," ungkap Irman.
Rencananya e-KTP mulai bisa berjalan pada Agustus mendatang di Indonesia. Namun, tidak menutup kemungkinan ada daerah yang pelayanan pembuatan e-KTP-nya lebih dari Agustus. "Kita agendakan Agustus ini pelayanan sudah mulai bisa dilakukan. Tapi mungkin tidak serentak. Karena misalnya ke Papua, pasti butuh waktu lebih lama untuk menyiapkan semuanya," jelasnya.
Pemerintah pusat sendiri menganggarkan Rp 6,679 triliun pada 2010-2012 untuk program strategis nasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Di mana pada 2010, dianggarkan Rp 384 miliar untuk pemutakhiran data di semua kabupaten dan kota, serta penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di 329 kabupaten dan kota. 2011, dianggarkan Rp 2,468 triliun untuk penerbitan NIK di 168 kabupaten dan kota, serta penerapan e-KTP di 197 kabupaten dan kota. Kemudian di 2011, dialokasikan Rp 3,827 triliun untuk penerapan e-KTP di 300 kabupaten dan kota.
Untuk perangkat keras, perangkat lunak, dan jaringan komunikasi data dalam penerapan e-KTP, jadi tanggungjawab pemerintah pusat. Kemudian pemerintah provinsi, berkewajiban melakukan sosialisasi mulai dari tingkat pemerintah provinsi hingga masyarakat, supervisi dan monitoring evaluasi, serta koordinasi dan konsultasi ke pusat.
Terakhir, pemerintah kabupaten atau kota di antaranya wajib menyediakan genser di tempat pelayanan e-KTP, memobilisasi penduduk ke tempat pelayanan e-KTP, dan menyediakan tenaga teknis pelayanan e-KTP minimal empat orang di setiap tempat pelayanan.
44.      E-KTP Magelang
Kota Magelang sudah melaksanakan program elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP). Pelaksanaan program ini serentak dilakukan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Magelang Utara, Magelang Tengah, dan Magelang Selatan.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito beserta keluarga mendapatkan kesempatan pertama dalam pembuatan e-KTP tersebut. Wali Kota melakukan proses pembuatan e-KTP di Kecamatan Magelang Tengah dan diikuti oleh sejumlah pejabat teras Pemkot Magelang lainnya.
Di antaranya Sekretaris Daerah Kota Magelang Sugiharto yang membuat e- KTP di Kecamatan Magelang Utara,Ketua DPRD Kota Magelang Hasan Suryoyudho di Kecamatan Magelang Selatan bersama sejumlah anggota Dewan lainnya. ”Mulai hari ini (kemarin) Kota Magelang melakukan program e-KTP yang merupakan program dari pemerintah pusat. Harapannya, program ini berjalan lancar,” kata Wali Kota Magelang Sigit kemarin.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Magelang Lukman Zakaria mengatakan, di kota ini pada Juli 2011 tercatat ada 97.619 orang yang wajib mempunyai KTP. Sementara jumlah kartu keluarga (KK) sebanyak 39.139 KK. Terkait pembuatan e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Magelang sudah mendistribusikan alatnya ke tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Magelang Utara (dua alat), Magelang Tengah (tiga alat), dan Magelang Selatan (dua alat). Jumlah alat yang dikirim ke kecamatan sesuai yang dikirim pemerintah pusat. ”Di setiap kecamatan seharusnya tersedia tiga alat, tetapi kita baru di kirim dari pusat tujuh alat, termasuk untuk ditempatkan di kantor dinas. Untuk yang ada di kantor dinas, sementara diambil untuk Magelang Tengah,”kata Lukman. Selain alat pembuatan e- KTP di kecamatan, nanti juga akan ada e-KTP Mobile.Warga yang tidak bisa datang ke kecamatan karena sakit atau sudah lanjut usia, maka petugas mendatanginya sambil membawa alat itu. Sayangnya, sampai saat ini alat itu juga masih belum dikirim pemerintah pusat. Pelaksanaan program ini ditargetkan selesai akhir Desember 2011.
Untuk pelayanan dilaksanakan Senin–Minggu. Mulai Senin–Sabtu jam pelayanan dibuka mulai pukul 08.00–16.00 WIB. Khusus pada Minggu dari pukul 08.00–- 12.00 WIB saja.”Kita menarget satu alat bisa mengakomodasi 105 orang wajib KTP setiap hari dengan rata-rata waktu pelayanan empat menit per orang. Jadi kalau alat sudah lengkap (tiga alat tiap kecamatan), setiap hari bisa melayani 315 orang,”paparnya. Seperti diketahui, proses pembuatan e-KTP terdapat beberapa tahapan.
Mulai dari undangan untuk wajib KTP,verifikasi data sampai proses perekaman. Untuk tahap perekaman, para wajib KTP diambil sidik jari, tanda tangan,pengambilanfoto, sertapengambilaniris mata. m abduh. (http://www.e-ktp.com/2011/09/e-ktp-magelang-sudah-berjalan/).
55.      Banda Aceh
Banda Aceh, (Analisa). Mulai hari ini, Rabu (21/9), Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akan mulai memberlakukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di 90 gampong (desa-red) di Banda Aceh. Proses pembuatannya dilakukan di kantor camat masing-masing. Walikota Banda Aceh, Mawardy Nurdin mengatakan, pihaknya akan meluncurkan program e-KTP meski khusus di Kecamatan Koetaraja belum bisa dilaksanakan. Namun, 8 kecamatan lainnya telah siap melakukan program ini. “Besok (hari ini-red) kita akan luncurkan di Kecamatan Kuta Alam,” ujar Walikota kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (20/9).
Dikatakan, dari segi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki Pemko Banda Aceh saat ini, juga sudah sangat siap menjalankan program tersebut. Karena dari seluruh daerah yang ada tergolong yang paling siap menerapkan e-KTP dan dapat online langsung dengan Jakarta.
Penerapan e-KTP di Banda Aceh sebelumnya sempat tertunda pelaksanaannya sampai beberapa kali. Pertama direncanakan pada bulan Juli, lalu diundur jadi Agustus. Pengunduran penerapan e-KTP ini karena perangkat pendukung belum tersedia. Sebelumnya, Wakil.
Walikota Banda Aceh mengatakan penerapatan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau (e-KTP) di Kota Banda Aceh masih terkendala soal perangkat, sehingga program yang direncanakan mulai berlaku pada 18 Agustus 2011, belum terealisasi. “Pelayanan penerapan e-KTP segera kita dilaksanakan, bila semua perangkat sudah dapat dioperasikan, bahkan saat ini tim konsorsium dari Kementerian Dalam Negeri juga tengah melakukan pemasangan koneksitas dari server ke komputer-komputer,” ujarnya.
Program E-KTP yang berlaku seumur hidup ini merupakan salah satu bentuk pelayan prima kepada masyarakat Kota Banda Aceh, karena dengan berlakunya E-KTP nanti akan berdampak pada berkurangnya individu memiliki KTP ganda serta berkurangnya bentuk-bentuk kolusi dan sebagainya. (http://www.e-ktp.com/2011/09/mulai-hari-ini-e-ktp-berlaku-di-banda-aceh/).

Namun ada juga pendapat media minta e-KTP dihentikan, dibawah ini pemaparannya :
JAKARTA MICOM : Mengemukanya berbagai masalah dan banyak kritik atas pelaksanaan proyek e-KTP seharusnya disikapi dengan menghentikan proyek tersebut dan dilakukan evalusi. Sehingga, diketahui sumber permasalahan dan penyalahgunaan dalam poryek senilai RP6,25 triliun tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR RI Arif Wibowo di Jakarta, Minggu (18/9).
Kemendagri terkesan menutup-nutupi sejumlah persoalan yang muncul di lapangan, dengan menuding pihak yang mengritisi proyek triliunan rupiah itu sebagai mafia e-KTP dan bahkan sebagai pihak yang akan menggagalkan proyek tersebut. Respons itu sangat politis dan insinuatif serta tidak ada relevansinya dengan upaya perbaikan yang seharusnya dilakukan.
Untuk itulah, kata Arif, Fraksi PDIP di DPR mendesak agar Komisi II memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam proyek e-KTP. Yakni pelaksana di Kemendagri, pengawas LKPP, BPKP, KPK, peserta berikut pemenang tender. Hal itu agar ditemukan solusi untuk mencegah penyalahgunaan kebijakandan terhamburnya keuangan negara atas proyek e-KTP.
Selain itu, kata Arif, pembentukan Panja untuk melakukan penyelidikan terhadap karut marutnya proyek e-KTP juga sudah sangat relevanSebaliknya, Kemendagri malah menuduh pihak-pihak yang kritis terhadap proyek e–KTP dengan biaya Rp6,295 triliun untuk tahun 2011-2012 tersebut, sebagai mafia. Arif mencatat ada tujuh klasifikasi persoalan yang masih belum jelas solusinya dalam proyek e-KTP tersebut.
Pertama, standarisasi yang diadopsidalam e-KTP kurang memperhatikan keseluruhan standar dari peraturan yang ada.
Kedua, pelaksanaan e-KTP di 197 daerah faktanya meleset jauh dari target waktu yang seharusnya dimulai 1 Agustus 2011. Mayoritas daerah belum menerima sejumlah paket/perangkat yang diperlukan, jaringan yang tidak berfungsi online, ketersediaan listrik yang tidak mencukupi, sebagian kecil Kecamatan serta kelurahan/desa baru menerima perangkat e-KTP September 2011 dengan kondisi tidak lengkap dan bermasalah.
Ketiga, belum berlangsungnya koordinasi yang baik antara Kemendagri dengan Pemerintah Daerah khususnya dalam hal penyiapan regulasi yang harus disiapkan dalam bentuk peraturan daerah dalam rangka mengalokasikan anggaran pendukung. Padahal seharusnya proyek e-KTP sepenuhnya dibiayai APBN.
Keempat, umumnya Kabupaten/Kota yang hendak melaksanakan program e-KTP tahun 2011 telah berusaha maksimal melaksanakan dan mempersiapkan pelaksanaan e-KTP dengan berbagai keterbatasannya. Akan tetapi manajemen serta distribusi perlengkapan e-KTP serta ketidaksiapan daerah dalam melaksanakan program ini menyebabkan kekacauan dalam pelaksanaan, akibatnya tampak dipaksakan dan cenderung semata-mata memenuhi ambisi pemerintah pusat.
Kelima, kewenangan sekaligus kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan program e-KTP hanya terbatas pada pemanggilan warga untuk mendapatkan pelayanan e-KTP, pengadaan listrik, dan sosialisasi. Potensi masalah yang akan timbul akibat tekanan pemerintah menyebabkan pemerintah daerah melakukan penganggaran tanpa melalui mekanisme APBD berikut pengadaan sarana penunjang yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, besarnya kebutuhan anggaran penunjang pelaksanaan e-KTP tanpa persiapan yang matang tentu bakal berimplikasi pada peminggiran alokasi anggaran yang berhubungan langsung dengan kesejahteraan rakyat.
Keenam, rekomendasi KPK untuk mencegah potensi gagal dan terhamburnya keuangan negara tak digubris. Penilaian LKPP terkait tender yang mengkonfirmasi bahwa LKPP kesulitan mendapatkan akses seluruh proses tender dan diketahui melanggar ketentuan peraturan perundangan, juga tidak diindahkan.
Ketujuh, hasil audit BPKP yang diklaim Pemerintah bahwa proyek e-KTP memenuhi prosedur efisiensi keuangan negara sangat meragukan.
Karena, sejauh ini BPKP belum memenuhi permintaan kejaksaan untuk mengetahui jumlah kerugian negara dari uji petik e-KTP tahun 2009 yang salah satu tersangkanya Dirjen Adminduk pada saat itu. (http://www.mediaindonesia.com/read/2011/09/18/260451/284/1/-PDIP-Minta-Proyek-e-KTP-Dihentikan).

Daerah yang belum siap menerapkan e-KTP yaitu :
11.      Depok
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok Mulyamto mengatakan target penerapan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP sulit tercapai pada akhir 2011, karena terkendala pengiriman peralatan untuk membuat KTP itu. “Sulit untuk mencapai target 100 hari yang ditetapkan pemerintah untuk memproses 1,3 juta jiwa warga Kota Depok agar memiliki KTP elektronik,” katanya di Depok, Jumat. Menurut dia, hingga pertengahan Oktober 2011 pihaknya baru menerima 23 unit dari 84 alat perekam data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri. Dia mengatakan dari 23 unit alat perekam data yang diterima, tiga unit di antaranya saat dikirim ke Pemkot Depok, ternyata perangkatnya tidak lengkap. Sehingga, pihaknya hanya menggunakan 20 unit.
Saat ini warga yang sudah melakukan perekam data kependudukan baru mencapai sekitar 35 ribu jiwa. Padahal, bila mesin ini sudah masuk ke Kota Depok pada Agustus lalu, maka target 1,3 juta jiwa akan dapat tercapai hingga Desember 2011. Dia menjelaskan untuk mencapai target 100 hari, seharusnya Depok menerima 84 unit mesin perekam data e-KTP yang disebarkan di 63 kelurahan, 11 kecamatan dan di Kantor Dinas Dukcapil untuk melayani orang asing.
Proses perekaman data KTP elektronik di Kota Depok, beberapa kali mengalami penundaan terkait belum satu unit pun alat proses cetak pembuatan KTP pada awal Agustus lalu. Selain itu kata Mulyamto yang memperlambat proses pencapaian target juga dipengaruhi belum semuanya warga Kota Depok yang sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) nasional. Sehingga, Dinas Dukcapil akan mengalami kesulitan saat mengundang warga untuk memproses KTP elektronik. Hal yang sama dikatakan Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok Dadang Wihana bahwa distribusi alat perekam data kependudukan dari pemerintah pusat sangat lambat. “Ini tentunya mempersulit pencapian target KTP elektronik pada Desember 2011,” katanya. Dia mengatakan sebenarnya kami sudah sangat siap untuk melaksanakan e-KTP baik dari sumber daya manusia maupun sosialisasinya, namun dengan keterbatasan alat kami pesimis ini bisa selesai. (http://bisnis-jabar.com/index.php/2011/10/target-penerapan-e-ktp-sulit-tercapai/).
22.      Palembang
Program Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang akan dilaksanakan di Sumsel sepertinya belum dapat terlaksana secara menyeluruh. Pasalnya, masih ada kecamatan yang belum terdaftar di Kementerian Dalam negeri (Kemendagri). Hal ini diketahui, setelah kunjungan kerja yang dilakukan salah satu utusan DPD RI asal Sumsel, Hj Percha Leanpuri ke beberapa kabupaten/kota di Sumsel.
Percha kepada wartawan di Palembang mengatakan dari hasil kunker yang dilakukannya pada tiga kabupaten/kota seperti Lahat, Pagar Alam dan Banyuasin, ditemukan masih ada satu kecamatan di kabupaten Banyuasin yang belum terdaftar di Kemendagri. “Di Banyuasin, kecamatan Pulau Rimau yang belum terdaftar,” ungkap Percha yang membidangi E-KTP di DPD RI. Ditambahkan Percha, dikarenakan belum terdaftar di Kemendagri, akan mempengaruhi dalam pengiriman alat pembuatannya. Sedangkan untuk kabupaten/kota lainnya di Sumsel, dirinyia belum mengetahui apakah ada kecamatan pemekaran lainnya yang belum terdaftar di Kemendagri. “Kalau yang lainnya belum tahu, kalau ada pasti akan menjadi kendala nantinya,” beber Percha. Program E-KTP sendiri, akan dilaksanakan pada 300 lebih kabupaten/kota di Indonesia dari total jumlah yang mencapai 500 kabupaten/kota. Menurutnya, untuk penerapan segala sesuatunya tentang EKTP, ia mengaku Sumsel sudah siap. “Sumsel siap,” katanya.
Bila membandingkan dengan daerah lain di wilayah Timur, kondisi geografis di Sumsel jauh lebih baik. Dengan begitu, pengiriman alat bisa dengan mudah dilaksanakan. “Tapi kita masih menunggu pernyataan dari pusat tentang pelaksanannya. Secara pasti, kita belum tahu kapan akan dilaksanakan,” bebernya. Setelah pelaksanaan kunker di daerah masing-masing, nantinya akan dirapatkan kembali untuk dikoordinasikan. Ia sendiri, belum mengetahui secara pasti kapan pelaksanaan program EKTP ini akan dilakukan. “Kita juga masih menunggu dari pusat, kalau pusat siap, tinggal pelaksanaannya saja,” kata Percha. Terkait pelatihan tenaga yang akan memegang alat tersebut, dikatakan Percha, akan dilakukan secara bertahap. “Kabuapaten/kota yang sudah siap, bisa mengirimkan personil untuk training di pusat, bagaimana mengerjakan alatnya dan sebagainya,” tambahnya.
Sementara, Aidil Fitrisyah, Anggota DPD RI asal Sumsel lainnya mengungkapkan, kendala lainnya untuk pelaksanaan EKTP ini adalah masalah listrik. Beberapa daerah di Sumsel, ada yang belum teraliri listrik, sehingga dapat menghambat pelaksanaannya. “Meski ada beberapa daerah yang harus dtempuh dengan transportasi cukup sulit, tapi tak menjadi kendala yang berarti. Tapi, SDM juga harus dipikirkan,” ungkapnya. Masalah listrik tersebut, bisa diantisipasi dengan penyediaan genset pada suatu daerah yang beum berlistrik. “Tentunya harus mendapat respon dan dukungan dari Bupati/Walikota untuk melaksanakannya,” imbuhnya. (Morino / http://www.trijayafmplg.net/berita/2011/09/e-ktp-di-sumsel-banyak-kendala-masalah/).

Menurut M Subhi Azhari, belum lagi sempat dinikmati masyarakat, program KTP elektronik (e-KTP) sudah memunculkan sejumlah masalah. Selain terindikasi sarat KKN, para pelaksana teknis di daerah juga disinyalir belum siap. Akankah program ini layu sebelum berkembang?
Padahal sebelumnya, program ini diharapkan akan menjadi lompatan besar dalam reformasi pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia, menggantikan model yang sudah ada selama ini.
Sebagaimana dinyatakan Kementrian Dalam Negeri sebagai pelaksana program, pembuatan e-KTP ini tidak dipungut biaya alias gratis. Bagi penduduk yang ingin mendapatkan KTP, cukup datang ke kantor pelayanan untuk membubuhkan sidik jari dan tanda tangan. Bahkan menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Roydonnyzar Moenek, bagi penduduk wajib KTP yang tidak bisa datang ke tempat pelayanan karena lanjut usia, sakit dan alasan lain dapat menggunakan aplikasi mobile enrollment. Berbagai kemudahan ini jelas menjadi kabar gembira bagi rakyat Indonesia, di tengah kebutuhan akan pelayanan kependudukan yang mudah dan murah.
Sebagai program layanan bagi warga negara, e-KTP jelas merupakan reformasi mendasar karena selain akan merubah pendekatan pelayanan ke arah efisiensi, program ini juga secara mendasar akan merubah tradisi birokrasi administrasi kependudukan yang sarat dengan KKN dan praktek diskriminasi, ke arah pelayanan yang bersih dan adil.
Optimisme dan harapan besar ini memang tidak lepas dari kenyataan bahwa administrasi kependudukan adalah sektor yang cukup lambat merespon reformasi. Sektor ini sering dituding sebagai lahan suburnya pungutan liat (pungli), karena data kependudukan seperti KTP bisa diperjual belikan. Meskipun pada tataran peraturan perundang-undangan, biaya pembuatan KTP sebenarnya sangat murah, namun dalam prakteknya, para pejabat pembuat KTP kerap meminta biaya tinggi, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Suburnya praktek ini karena KTP bagi penduduk adalah kartu yang terkait langsung dengan hajat hidup seperti pekerjaan, kesehatan dan pendidikan. KTP tak ubahnya kartu "sakti".
Problem lain muncul dalam bentuk praktek diskriminasi pelayanan bagi warga negara etnis tertentu. Tidak hanya di Jakarta, di daerah-daerah, para pejabat administrasi kependudukan sering menerapkan standar ganda dalam pelayanan kepada masyarakat. Bagi warga negara yang dianggap non-pribumi misalnya, sering menerima perlakuan diskriminatif seperti biaya yang lebih tinggi, waktu yang lebih lama hingga persyaratan yang lebih rumit dari warga negara lainnya.
Reformasi Undang Undang Kewarganegaraan dan juga Undang Undang Administrasi Kependudukan yang menempatkan setiap warga negara apapun latar belakangnya dalam posisi setara, ternyata belum menyentuh birokrasi hingga di level terendah. Bahkan kalau mau jujur, masih banyak penduduk di berbagai pelosok yang belum memiliki dokumen kependudukan seperti KTP, yang mengakibatkan mereka tidak bisa mengakses program pemerintah seperti Jamkesmas, Askeskin, beasiswa dan lain-lain.
Berbagai, problem di atas adalah tantangan yang kita hadapi saat ini. Tentu kita tidak menggantungkan harapan terlalu besar hanya pada satu program seperti e-KTP ini. Namun program ini jelas sebuah peluang yang sangat besar untuk memulai perubahan di berbagai sektor layanan administrasi kependudukan.
Kemitraan, program e-KTP adalah mega proyek yang tidak murah. Karena selain menggunakan teknologi tinggi yang harganya mahal, program ini juga membutuhkan biaya besar dalam perawatannya. Belum lagi dengan luasnya wilayah Indonesia, target program untuk menjangkau hampir seluruh kabupaten, termasuk tim teknis di tiap daerah, akan menyedot APBN triliyunan rupiah. Mengingat besarnya biaya yang dibutuhkan, hemat penulis, Kemendagri hendaknya memiliki perancanaan yang benar-benar terukur agar uang rakyat tidak sia-sia. Karena jika tidak, akan muncul tudingan bahwa program ini hanya berorientasi proyek dan mengejar target program terlaksana.
Hal ini perlu ditegaskan untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran dan penyelewengan anggaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Apalagi saat ini sudah muncul indikasi ke arah sana, dimana ada dugaan korupsi program e-KTP ini. Kenyataan ini sangat disayangkan. Dan apabila dugaan ini benar, maka bukan tidak mungkin program e-KTP ini akan mati sebelum ia benar-benar lahir.
Pada tataran praktek, e-KTP juga masih menyimpan potensi problem. Meskipun secara tegas Kemendagri menyatakan bahwa program ini tidak dipungut biaya, pungutan liar oleh oknum pejabat terkait masih mungkin terjadi apabila tidak ada pengawasan yang ketat. Untuk mengantisipasi hal itu, diperlukan sanksi yang tegas di semua level birokrasi terkait. Sanksi ini harus pula menjangkau bentuk pelanggaran lain seperti tindakan diskriminasi terhadap warga negara tertentu.
Pada tataran teknis, program ini masih memungkinkan terjadinya disparitas pelayanan antara wilayah perkotaan dan daerah-daerah pelosok. Program e-KTP ini misalnya, sangat tergantung pada jaringan listrik yang memadai, sehingga tidak menguntungkan bagi daerah-daerah yang belum ada jaringan listrik. Belum lagi hambatan geografis di daerah-daerah seperti Papua akan menjadi hambatan tersendiri bagi penduduk di sana. Karena itu, diperlukan model pelayanan yang berbeda di setiap daerah, dengan mempertimbangkan kondisi setempat.
Berbagai potensi problem di atas tentu tidak bisa hanya dibebankan ke pundak pemerintah. Masyarakat juga perlu menjalin kemitraan guna meringankan beban pemerintah tersebut. Salah satu fungsi yang bisa dilakukan adalah membantu dalam pengawasan pelaksanaan program ini. Masyarakat bisa menjadi watch dog hingga ke birokrasi yang paling rendah, untuk memastikan tidak ada penyelewangan atau pelanggaran dalam implementasi program. Namun, apabila ada pelanggaran tersebut, masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak berwenang.
Peran lain yang bisa dilakukan masyarakat adalah sosialisasi. Meskipun Kemendagri telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media, nampaknya upaya tersebut belum optimal. Masih banyak masyarakat terutama di akar rumput yang belum mengetahui program ini, terlebih daerah yang tidak terjangkau media. Di sini, masyarakat yang telah mengetahui program ini dapat secara aktif menginformasikan kepada yang belum mengetahui.
Dan terakhir, peran masyarakat yang juga penting adalah evaluasi terhadap efektifitas program ini di lapangan. Hal ini penting, karena program ini memang untuk masyarakat, sehingga mereka yang merasakan sisi positif dan negatifnya. Selain itu, masyarakat juga berhak mengevaluasi program ini karena dana yang dipakai membiayai program ini adalah dana rakyat. Pemerintah dalam hal ini juga harus terbuka untuk dimonitor dan dievaluasi, agar program e-KTP ini benar-benar menjadi pemicu reformasi pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia. (http://wahidinstitute.org/Opini/Detail/?id=270/hl=id/E-KTP_Dan_Hak_Warga_Negara).
  
Menganalisis penerapan e-KTP di Indonesia menggunakan infrastruktur.
11.      Kesiapan e-KTP berkaitan dengan pelayanan yang umum
Pelayanan pemerintah terhadap masyarakat untuk menerapkan e-KTP sudah bisa dikatakan cukup baik, karena untuk membuat e-KTP ini tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat cukup datang ke kantor pelayanan untuk membubuhkan sidik jari dan tanda tangan. Namun untuk prakteknya tidak bisa dipungkiri ada oknum-oknum tertentu yang memungut biaya karena beberapa alasan misalnya pada masyarakat terpencil yang tidak mengetahui secara pasti mengenai pembuatan e-KTP ini.
22.      Distribusi dan Informasi
Untuk media informasi Pemerintah telah memberitakan mengenai e-KTP, sehingga masyarakat mengetahui informasi tentang e-KTP. Tapi terlepas dari itu, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui secara pasti mengenau e-KTP misalnya untuk masyarakat yang bermukim jauh dari Kota atau tidak memiliki televisi dirumahnya. Pemerintah juga telah mengirim peralatan untuk pembuatan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan sudah terdistribusi ke 197 kabupaten/kota di hampir seluruh provinsi di Indonesia.
33.      Konten atau Isi
Pemindahan dari KTP biasa menjadi e-KTP diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan untuk masyarakat karena beberapa fungsi dari e-KTP ini sudah lebih baik dari KTP biasa.
44.      Jaringan
Untuk jaringan e-KTP berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
55.      Interface (tatap muka)
Untuk pembuatan e-KTP ini masyarakat harus datang sendiri ketempat pelayanan karena dibutuhkan sidik jari dan tanda tangan jadi secara tidak langsung ini adalah peraturan yang tidak tertulis. Namun bagi penduduk wajib KTP yang tidak bisa datang ke tempat pelayanan karena lanjut usia, sakit dan alasan lain dapat menggunakan aplikasi mobile enrollment.

Jasa Pendukung :
11.      People
Semua yang terlibat disini baik pemerintah ataupun masyarakat masih terdapat beberapa kendala, misalnya masih ada masyarakat yang tidak terdaftar data kependudukannya.
22.      Legal / tidak
Pembuatan e-KTP ini jelas legal karena ini adalah kebijakan pemerintah.

Kesimpulannya, dalam penerapan e-KTP di Indonesia diberbagai daerah sudah dapat diterapkan namun dibeberapa daerah lainnya masih belum bisa diterapkan karena beberapa kendala pada infrastrukturnya sendiri yang telah dipaparkan diatas. Jadi, target pemerintah dalam penerapan e-KTP berakhir pada tahun 2011 belum bisa tercapai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar