OLEH :
DIYAH DEVIYANTI
STMIK PONTIANAK
2011
DIYAH DEVIYANTI
STMIK PONTIANAK
2011
Pertanyaan :
Penerapan e-KTP
di Indonesia sudah siap atau belum ?
Jelaskan menurut
bukti-bukti, berita, tulisan, dan pendapat ahli.
Lihat pada Bab 5
untuk menganalis berdasarkan infrastrukturnya.
Jawaban :
Kesiapan
penerapan e-KTP di Indonesia menurut bukti-bukti melalui berita dan
tulisan-tulisan artikel diinternet serta tanggapan beberapa ahli.
Pertama,
akan saya jelaskan secara singkat apa yang dimaksud dengan E-KTP, beberapa
tujuan dan fungsinya.
E-KTP
atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan /
pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan
berbasis pada database kependudukan nasional. Penduduk hanya diperbolehkan
memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK
merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup Nomor NIK
yang ada di e-KTP nantinya akan dijadikan dasar dalam penerbitan Paspor, Surat
Izin Mengemudi (SIM), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Polis Asuransi,
Sertifikat atas Hak Tanah dan penerbitan dokumen identitas lainnya (Pasal 13 UU
No. 23 Tahun 2006 tentang Adminduk).
Tujuan yang
hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut:
1. Identitas
jati diri tunggal
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.
2. Tidak dapat dipalsukan
3. Tidak dapat digandakan
4. Dapat dipakai sebagai kartu suara dalam pemilu atau pilkada.
Fungsi e-KTP
yang saya dapatkan dari situs http://www.e-ktp.com/2011/06/fungsi-dan-kegunaan-e-ktp/ adalah :
1.
Sebagai
identitas jati diri.
2.
Berlaku
Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin,
pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
3.
Mencegah
KTP ganda dan pemalsuan KTP, terciptanya keakuratan data penduduk untuk
mendukung program pembangunan.
Penerapan
KTP berbasis NIK (Nomor Induk Kependudukan) telah sesuai dengan pasal 6 Perpres
No.26
Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara
Nasional Jo
Perpres
No. 35 Tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres No. 26 Tahun 2009 yang
berbunyi :
1.
KTP
berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat
verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
2.
Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk
yang bersangkutan;
3.
Rekaman
seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
4.
Pengambilan
seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI,
dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap
dilakukan di Instansi Pelaksana.
5.
Rekaman
sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk
tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
6.
Rekaman
seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
7.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan
Menteri.
Penerapan
e-KTP di Indonesia menurut bukti-bukti melalui berita dan tulisan-tulisan
artikel dibeberapa kota besar serta tanggapan beberapa ahli dari internet :
Menteri
Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, seluruh peralatan untuk pembuatan kartu
tanda penduduk elektronik atau e-KTP sudah terdistribusi ke 197 kabupaten/kota
di hampir seluruh provinsi. Jumlah itu, kata Gamawan, sudah sesuai dengan
kesepakatan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Kemendagri. Peralatan untuk 300
kabupaten/kota lainnya, lanjut dia, akan didistribusikan tahun 2012 .
Demikian
dikatakan Gamawan sebelum rapat kerja dengan Komisi II DPR, Senin (19/9/2011).
Gamawan menjelaskan itu untuk menjawab pemberitaan di media mengenai belum
diterimanya peralatan di berbagai daerah. “Jadi jangan ada bilang, di tempat
saya belum masuk (peralatan). Itu mungkin (didistribusikan) tahun depan,” kata
Gamawan.
Kepala
Pusat Penerangan Kemendagri Donny Moenek mengatakan, dari 197 kabupaten/kota
itu, peralatan di 127 kabupaten/kota sudah terpasang, termasuk di Jakarta.
Sebagian sudah melayani pemindaian sidik jari, retina mata, dan pengisian
biodata. Adapun sisanya sedang dalam pemasangan.
Menurut
Gamawan, pihaknya sudah membersihkan sebanyak 7,2 juta data ganda dengan sistem
nomor induk kependudukan (NIK). Gamawan membantah ada NIK ganda sebesar 10.000
di Pekan Baru, Riau. Menurut dia, data itu sebelum diberlakukan NIK. “Data di
Pekan Baru itu data lama sebelum diverifikasi,”pungkasnya.(http://www.e-ktp.com/2011/09/peralatan-e-ktp-sudah-disebar-ke-197-kabupatenkota/).
Bebarapa kota
yang telah menerapkan e-KTP :
11.
E-KTP
DKI Jakarta – Sudah terlayani di 252 Kelurahan
Jakarta – 252 Kelurahan dari 267 kelurahan di
Jakarta sudah mendata wajib e-KTP. Tersisa Tinggal 15 Kelurahan lagi. “Jadi
sampai hari ini, pendataan sudah berjalan baik di 252 kelurahan di Jakarta.
Sisanya 15 kelurahan belum berjalan karena masalah aplikasi saja tapi sedang
dalam tahap penyempurnaan,” kata Kepala Bidang Teknologi dan Informasi Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, Sulistyo Prabowo, kepada detikcom,
Selasa (13/9/2011).
Sulistyo
menambahkan, dari 252 kelurahan tersebut tercatat 110.134 warga yang sudah
terekam dan proses pendataan berjalan dengan baik. “Dengan rincian Kepulauan
Seribu 4 kelurahan, Jakarta Pusat 41 kelurahan, Jakarta Utara 30 kelurahan,
Jakarta Barat 56 kelurahan, Jakarta Selatan 61 kelurahan, dan Jakarta Timur 60
kelurahan,” papar dia. Dikatakan dia, masing-masing kelurahan baru memiliki 1
set perangkat untuk merekam. Padahal, idealnya tiap kelurahan tersebut harus
mendapatkan 2 set.“Kita target kan minggu-minggu ini semua kelurahan sudah dua
set berjalan,” kata Sulistyo.
Dengan satu perangkat maka data yang
terekam per harinya hanya sekitar 80-100 wajib e-KTP. “Kalau dua set tentu
pengerjaannya akan lebih cepat, per harinya bisa sampai 160-200 wajib e-KTP,”
kata dia. Sulistyo berharap program e-KTP selesai sesuai target yang
dijadwalnya akhir tahun 2011 dengan terlengkapinya semua perangkat di 267
kelurahan. Dia juga memastikan Dukcapil terus melakukan koordinasi dengan
Kementerian Dalam Negeri. “Yang pasti semua alat sudah terdistribusi tinggal
penyempurnaan dan semua berfungsi dengan baik,” kata Sulistyo. (http://www.e-ktp.com/2011/09/e-ktp-dki-jakarta-%E2%80%93-sudah-terlayani-di-252-kelurahan/).
22.
Mojokerto
– Jawa Timur
Pelaksanaan KTP
elektronik (e-KTP) di Kota Mojokerto dilaunching serentak di dua kecamatan yang
ada, Magersari dan Prajuritkulon. Kota Mojokerto merupakan kota pertama yang
melauncing e-KTP dari 12 kabupaten/kota di Jawa Timur yang akan melauncing
e-KTP.
Walikota Mojokerto, Abdul Gani
Soehartono mengatakan, ada 12 kabupaten/kota di Jawa Timur yang melaksanakan
launcing e-KTP. “Kita patut bangga Kota Mojokerto melaucing e-KTP pada hari
ini, dari 12 kabupaten/kota yang melauncing pada tahun ini. Selebihnya
dilanjutkan pada tahun 2012,” ungkapnya, Senin (26/09/2011). Masih kata
Walikota, KTP tersebut merupakan identitas yang penting karena semua urusan
didasaro dengan KTP. Seperti, sertifikat kepemilikan tanah, kendaraan yang
membutuhkan KTP yang bersangkutan. Dengan adanya e-KTP tersebut, Walikota
berharap tidak ada lagi KTP ganda. “Karena e-KTP menggunakan Nomor Induk
Kependudukan atau NIK Tunggal sehingga setiap NIK bisa diakses di seluruh
daerah.
Di Kota Mojokerto, hari ini launcing
dilaksanakan di dua tempat berbeda, Kecamatan Magersari di Kantor Narkotika dan
di Kecamatan Prajurit kulon di kantor kecamatan,” katanya. ( http://www.e-ktp.com/2011/09/kota-mojokerto-awali-launching-e-ktp-jawa-timur/).
33. Bandung
Plt Dirjen
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman mengatakan proses
penggantian KTP (Kartu Tanda Penduduk) biasa menjadi e-KTP (KTP elektronik)
memakan waktu dua minggu. "Prosesnya dua minggu untuk penggantian
KTP," ujar Irman kepada wartawan usai menghadiri sosialisasi e-KTP di
Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Selasa (19/4/2011).
Rencananya,
e-KTP akan berlaku untuk 5 tahun. Setelah 5 tahun, pemilik e-KTP diharuskan
melakukan perpanjangan untuk 5 tahun ke depan. Untuk perpanjangan, masa
pembuatannya relatif lebih singkat. "Kalau untuk perpanjangan relatif
cepat, cukup 5 menit. Karena kan datanya pasti sudah ada, tinggal diprint saja
KTP-nya," ungkap Irman.
Rencananya e-KTP
mulai bisa berjalan pada Agustus mendatang di Indonesia. Namun, tidak menutup
kemungkinan ada daerah yang pelayanan pembuatan e-KTP-nya lebih dari Agustus.
"Kita agendakan Agustus ini pelayanan sudah mulai bisa dilakukan. Tapi
mungkin tidak serentak. Karena misalnya ke Papua, pasti butuh waktu lebih lama
untuk menyiapkan semuanya," jelasnya.
Pemerintah pusat
sendiri menganggarkan Rp 6,679 triliun pada 2010-2012 untuk program strategis
nasional di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Di mana pada 2010,
dianggarkan Rp 384 miliar untuk pemutakhiran data di semua kabupaten dan kota,
serta penerbitan NIK (Nomor Induk Kependudukan) di 329 kabupaten dan kota.
2011, dianggarkan Rp 2,468 triliun untuk penerbitan NIK di 168 kabupaten dan
kota, serta penerapan e-KTP di 197 kabupaten dan kota. Kemudian di 2011,
dialokasikan Rp 3,827 triliun untuk penerapan e-KTP di 300 kabupaten dan kota.
Untuk perangkat
keras, perangkat lunak, dan jaringan komunikasi data dalam penerapan e-KTP,
jadi tanggungjawab pemerintah pusat. Kemudian pemerintah provinsi, berkewajiban
melakukan sosialisasi mulai dari tingkat pemerintah provinsi hingga masyarakat,
supervisi dan monitoring evaluasi, serta koordinasi dan konsultasi ke pusat.
Terakhir, pemerintah kabupaten atau kota
di antaranya wajib menyediakan genser di tempat pelayanan e-KTP, memobilisasi
penduduk ke tempat pelayanan e-KTP, dan menyediakan tenaga teknis pelayanan
e-KTP minimal empat orang di setiap tempat pelayanan.
44. E-KTP Magelang
Kota Magelang
sudah melaksanakan program elektronik kartu tanda penduduk (e-KTP). Pelaksanaan
program ini serentak dilakukan di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Magelang
Utara, Magelang Tengah, dan Magelang Selatan.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonindito
beserta keluarga mendapatkan kesempatan pertama dalam pembuatan e-KTP tersebut.
Wali Kota melakukan proses pembuatan e-KTP di Kecamatan Magelang Tengah dan
diikuti oleh sejumlah pejabat teras Pemkot Magelang lainnya.
Di antaranya
Sekretaris Daerah Kota Magelang Sugiharto yang membuat e- KTP di Kecamatan
Magelang Utara,Ketua DPRD Kota Magelang Hasan Suryoyudho di Kecamatan Magelang
Selatan bersama sejumlah anggota Dewan lainnya. ”Mulai hari ini (kemarin) Kota
Magelang melakukan program e-KTP yang merupakan program dari pemerintah pusat.
Harapannya, program ini berjalan lancar,” kata Wali Kota Magelang Sigit
kemarin.
Pelaksana Tugas
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Magelang Lukman Zakaria mengatakan,
di kota ini pada Juli 2011 tercatat ada 97.619 orang yang wajib mempunyai KTP.
Sementara jumlah kartu keluarga (KK) sebanyak 39.139 KK. Terkait pembuatan
e-KTP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Magelang sudah
mendistribusikan alatnya ke tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Magelang Utara (dua
alat), Magelang Tengah (tiga alat), dan Magelang Selatan (dua alat). Jumlah
alat yang dikirim ke kecamatan sesuai yang dikirim pemerintah pusat. ”Di setiap
kecamatan seharusnya tersedia tiga alat, tetapi kita baru di kirim dari pusat
tujuh alat, termasuk untuk ditempatkan di kantor dinas. Untuk yang ada di
kantor dinas, sementara diambil untuk Magelang Tengah,”kata Lukman. Selain alat
pembuatan e- KTP di kecamatan, nanti juga akan ada e-KTP Mobile.Warga yang
tidak bisa datang ke kecamatan karena sakit atau sudah lanjut usia, maka
petugas mendatanginya sambil membawa alat itu. Sayangnya, sampai saat ini alat
itu juga masih belum dikirim pemerintah pusat. Pelaksanaan program ini
ditargetkan selesai akhir Desember 2011.
Untuk pelayanan
dilaksanakan Senin–Minggu. Mulai Senin–Sabtu jam pelayanan dibuka mulai pukul
08.00–16.00 WIB. Khusus pada Minggu dari pukul 08.00–- 12.00 WIB saja.”Kita
menarget satu alat bisa mengakomodasi 105 orang wajib KTP setiap hari dengan
rata-rata waktu pelayanan empat menit per orang. Jadi kalau alat sudah lengkap
(tiga alat tiap kecamatan), setiap hari bisa melayani 315 orang,”paparnya.
Seperti diketahui, proses pembuatan e-KTP terdapat beberapa tahapan.
Mulai dari undangan untuk wajib
KTP,verifikasi data sampai proses perekaman. Untuk tahap perekaman, para wajib
KTP diambil sidik jari, tanda tangan,pengambilanfoto, sertapengambilaniris
mata. m abduh. (http://www.e-ktp.com/2011/09/e-ktp-magelang-sudah-berjalan/).
55. Banda Aceh
Banda Aceh,
(Analisa). Mulai hari ini, Rabu (21/9), Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh akan
mulai memberlakukan pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) di 90
gampong (desa-red) di Banda Aceh. Proses pembuatannya dilakukan di kantor camat
masing-masing. Walikota Banda Aceh, Mawardy Nurdin mengatakan, pihaknya akan
meluncurkan program e-KTP meski khusus di Kecamatan Koetaraja belum bisa
dilaksanakan. Namun, 8 kecamatan lainnya telah siap melakukan program ini.
“Besok (hari ini-red) kita akan luncurkan di Kecamatan Kuta Alam,” ujar
Walikota kepada wartawan di Banda Aceh, Selasa (20/9).
Dikatakan, dari
segi Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki Pemko Banda Aceh saat ini, juga sudah
sangat siap menjalankan program tersebut. Karena dari seluruh daerah yang ada
tergolong yang paling siap menerapkan e-KTP dan dapat online langsung dengan
Jakarta.
Penerapan e-KTP di Banda Aceh sebelumnya
sempat tertunda pelaksanaannya sampai beberapa kali. Pertama direncanakan pada
bulan Juli, lalu diundur jadi Agustus. Pengunduran penerapan e-KTP ini karena
perangkat pendukung belum tersedia. Sebelumnya, Wakil.
Walikota Banda
Aceh mengatakan penerapatan Kartu Tanda Penduduk elektronik atau (e-KTP) di Kota
Banda Aceh masih terkendala soal perangkat, sehingga program yang direncanakan
mulai berlaku pada 18 Agustus 2011, belum terealisasi. “Pelayanan penerapan
e-KTP segera kita dilaksanakan, bila semua perangkat sudah dapat dioperasikan,
bahkan saat ini tim konsorsium dari Kementerian Dalam Negeri juga tengah
melakukan pemasangan koneksitas dari server ke komputer-komputer,” ujarnya.
Program E-KTP
yang berlaku seumur hidup ini merupakan salah satu bentuk pelayan prima kepada
masyarakat Kota Banda Aceh, karena dengan berlakunya E-KTP nanti akan berdampak
pada berkurangnya individu memiliki KTP ganda serta berkurangnya bentuk-bentuk
kolusi dan sebagainya. (http://www.e-ktp.com/2011/09/mulai-hari-ini-e-ktp-berlaku-di-banda-aceh/).
Namun ada juga pendapat media minta e-KTP
dihentikan, dibawah ini pemaparannya :
JAKARTA MICOM : Mengemukanya berbagai masalah dan
banyak kritik atas pelaksanaan proyek e-KTP seharusnya disikapi dengan
menghentikan proyek tersebut dan dilakukan evalusi. Sehingga, diketahui sumber
permasalahan dan penyalahgunaan dalam poryek senilai RP6,25 triliun tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Kelompok Fraksi PDI Perjuangan di Komisi II DPR
RI Arif Wibowo di Jakarta, Minggu (18/9).
Kemendagri
terkesan menutup-nutupi sejumlah persoalan yang muncul di lapangan, dengan
menuding pihak yang mengritisi proyek triliunan rupiah itu sebagai mafia e-KTP
dan bahkan sebagai pihak yang akan menggagalkan proyek tersebut. Respons itu
sangat politis dan insinuatif serta tidak ada relevansinya dengan upaya
perbaikan yang seharusnya dilakukan.
Untuk
itulah, kata Arif, Fraksi PDIP di DPR mendesak agar Komisi II memanggil
pihak-pihak yang terlibat dalam proyek e-KTP. Yakni pelaksana di Kemendagri,
pengawas LKPP, BPKP, KPK, peserta berikut pemenang tender. Hal itu agar
ditemukan solusi untuk mencegah penyalahgunaan kebijakandan terhamburnya
keuangan negara atas proyek e-KTP.
Selain
itu, kata Arif, pembentukan Panja untuk melakukan penyelidikan terhadap karut
marutnya proyek e-KTP juga sudah sangat relevanSebaliknya, Kemendagri malah
menuduh pihak-pihak yang kritis terhadap proyek e–KTP dengan biaya Rp6,295
triliun untuk tahun 2011-2012 tersebut, sebagai mafia. Arif mencatat ada tujuh
klasifikasi persoalan yang masih belum jelas solusinya dalam proyek e-KTP
tersebut.
Pertama,
standarisasi yang diadopsidalam e-KTP kurang memperhatikan keseluruhan standar
dari peraturan yang ada.
Kedua,
pelaksanaan e-KTP di 197 daerah faktanya meleset jauh dari target waktu yang
seharusnya dimulai 1 Agustus 2011. Mayoritas daerah belum menerima sejumlah
paket/perangkat yang diperlukan, jaringan yang tidak berfungsi online,
ketersediaan listrik yang tidak mencukupi, sebagian kecil Kecamatan serta
kelurahan/desa baru menerima perangkat e-KTP September 2011 dengan kondisi
tidak lengkap dan bermasalah.
Ketiga,
belum berlangsungnya koordinasi yang baik antara Kemendagri dengan Pemerintah
Daerah khususnya dalam hal penyiapan regulasi yang harus disiapkan dalam bentuk
peraturan daerah dalam rangka mengalokasikan anggaran pendukung. Padahal
seharusnya proyek e-KTP sepenuhnya dibiayai APBN.
Keempat,
umumnya Kabupaten/Kota yang hendak melaksanakan program e-KTP tahun 2011 telah
berusaha maksimal melaksanakan dan mempersiapkan pelaksanaan e-KTP dengan
berbagai keterbatasannya. Akan tetapi manajemen serta distribusi perlengkapan
e-KTP serta ketidaksiapan daerah dalam melaksanakan program ini menyebabkan
kekacauan dalam pelaksanaan, akibatnya tampak dipaksakan dan cenderung
semata-mata memenuhi ambisi pemerintah pusat.
Kelima,
kewenangan sekaligus kewajiban Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan
program e-KTP hanya terbatas pada pemanggilan warga untuk mendapatkan pelayanan
e-KTP, pengadaan listrik, dan sosialisasi. Potensi masalah yang akan timbul
akibat tekanan pemerintah menyebabkan pemerintah daerah melakukan penganggaran
tanpa melalui mekanisme APBD berikut pengadaan sarana penunjang yang tidak
sesuai peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, besarnya kebutuhan anggaran
penunjang pelaksanaan e-KTP tanpa persiapan yang matang tentu bakal
berimplikasi pada peminggiran alokasi anggaran yang berhubungan langsung dengan
kesejahteraan rakyat.
Keenam,
rekomendasi KPK untuk mencegah potensi gagal dan terhamburnya keuangan negara
tak digubris. Penilaian LKPP terkait tender yang mengkonfirmasi bahwa LKPP
kesulitan mendapatkan akses seluruh proses tender dan diketahui melanggar
ketentuan peraturan perundangan, juga tidak diindahkan.
Ketujuh,
hasil audit BPKP yang diklaim Pemerintah bahwa proyek e-KTP memenuhi prosedur
efisiensi keuangan negara sangat meragukan.
Karena,
sejauh ini BPKP belum memenuhi permintaan kejaksaan untuk mengetahui jumlah
kerugian negara dari uji petik e-KTP tahun 2009 yang salah satu tersangkanya
Dirjen Adminduk pada saat itu. (http://www.mediaindonesia.com/read/2011/09/18/260451/284/1/-PDIP-Minta-Proyek-e-KTP-Dihentikan).
Daerah
yang belum siap menerapkan e-KTP yaitu :
11.
Depok
Kepala Dinas
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Depok Mulyamto mengatakan target penerapan
kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP sulit tercapai pada akhir 2011,
karena terkendala pengiriman peralatan untuk membuat KTP itu. “Sulit untuk
mencapai target 100 hari yang ditetapkan pemerintah untuk memproses 1,3 juta
jiwa warga Kota Depok agar memiliki KTP elektronik,” katanya di Depok, Jumat.
Menurut dia, hingga pertengahan Oktober 2011 pihaknya baru menerima 23 unit
dari 84 alat perekam data kependudukan dari Kementerian Dalam Negeri. Dia
mengatakan dari 23 unit alat perekam data yang diterima, tiga unit di antaranya
saat dikirim ke Pemkot Depok, ternyata perangkatnya tidak lengkap. Sehingga,
pihaknya hanya menggunakan 20 unit.
Saat ini warga
yang sudah melakukan perekam data kependudukan baru mencapai sekitar 35 ribu
jiwa. Padahal, bila mesin ini sudah masuk ke Kota Depok pada Agustus lalu, maka
target 1,3 juta jiwa akan dapat tercapai hingga Desember 2011. Dia menjelaskan
untuk mencapai target 100 hari, seharusnya Depok menerima 84 unit mesin perekam
data e-KTP yang disebarkan di 63 kelurahan, 11 kecamatan dan di Kantor Dinas
Dukcapil untuk melayani orang asing.
Proses perekaman data KTP elektronik di
Kota Depok, beberapa kali mengalami penundaan terkait belum satu unit pun alat
proses cetak pembuatan KTP pada awal Agustus lalu. Selain itu kata Mulyamto
yang memperlambat proses pencapaian target juga dipengaruhi belum semuanya
warga Kota Depok yang sudah memiliki nomor induk kependudukan (NIK) nasional.
Sehingga, Dinas Dukcapil akan mengalami kesulitan saat mengundang warga untuk
memproses KTP elektronik. Hal yang sama dikatakan Sekretaris Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kota Depok Dadang Wihana bahwa distribusi alat perekam data
kependudukan dari pemerintah pusat sangat lambat. “Ini tentunya mempersulit
pencapian target KTP elektronik pada Desember 2011,” katanya. Dia mengatakan
sebenarnya kami sudah sangat siap untuk melaksanakan e-KTP baik dari sumber
daya manusia maupun sosialisasinya, namun dengan keterbatasan alat kami pesimis
ini bisa selesai. (http://bisnis-jabar.com/index.php/2011/10/target-penerapan-e-ktp-sulit-tercapai/).
22.
Palembang
Program
Elektronik Kartu Tanda Penduduk (E-KTP) yang akan dilaksanakan di Sumsel
sepertinya belum dapat terlaksana secara menyeluruh. Pasalnya, masih ada
kecamatan yang belum terdaftar di Kementerian Dalam negeri (Kemendagri). Hal
ini diketahui, setelah kunjungan kerja yang dilakukan salah satu utusan DPD RI
asal Sumsel, Hj Percha Leanpuri ke beberapa kabupaten/kota di Sumsel.
Percha kepada
wartawan di Palembang mengatakan dari hasil kunker yang dilakukannya pada tiga
kabupaten/kota seperti Lahat, Pagar Alam dan Banyuasin, ditemukan masih ada
satu kecamatan di kabupaten Banyuasin yang belum terdaftar di Kemendagri. “Di
Banyuasin, kecamatan Pulau Rimau yang belum terdaftar,” ungkap Percha yang
membidangi E-KTP di DPD RI. Ditambahkan Percha, dikarenakan belum terdaftar di
Kemendagri, akan mempengaruhi dalam pengiriman alat pembuatannya. Sedangkan
untuk kabupaten/kota lainnya di Sumsel, dirinyia belum mengetahui apakah ada
kecamatan pemekaran lainnya yang belum terdaftar di Kemendagri. “Kalau yang
lainnya belum tahu, kalau ada pasti akan menjadi kendala nantinya,” beber
Percha. Program E-KTP sendiri, akan dilaksanakan pada 300 lebih kabupaten/kota
di Indonesia dari total jumlah yang mencapai 500 kabupaten/kota. Menurutnya,
untuk penerapan segala sesuatunya tentang EKTP, ia mengaku Sumsel sudah siap.
“Sumsel siap,” katanya.
Bila
membandingkan dengan daerah lain di wilayah Timur, kondisi geografis di Sumsel
jauh lebih baik. Dengan begitu, pengiriman alat bisa dengan mudah dilaksanakan.
“Tapi kita masih menunggu pernyataan dari pusat tentang pelaksanannya. Secara
pasti, kita belum tahu kapan akan dilaksanakan,” bebernya. Setelah pelaksanaan
kunker di daerah masing-masing, nantinya akan dirapatkan kembali untuk
dikoordinasikan. Ia sendiri, belum mengetahui secara pasti kapan pelaksanaan
program EKTP ini akan dilakukan. “Kita juga masih menunggu dari pusat, kalau
pusat siap, tinggal pelaksanaannya saja,” kata Percha. Terkait pelatihan tenaga
yang akan memegang alat tersebut, dikatakan Percha, akan dilakukan secara
bertahap. “Kabuapaten/kota yang sudah siap, bisa mengirimkan personil untuk
training di pusat, bagaimana mengerjakan alatnya dan sebagainya,” tambahnya.
Sementara, Aidil
Fitrisyah, Anggota DPD RI asal Sumsel lainnya mengungkapkan, kendala lainnya
untuk pelaksanaan EKTP ini adalah masalah listrik. Beberapa daerah di Sumsel,
ada yang belum teraliri listrik, sehingga dapat menghambat pelaksanaannya.
“Meski ada beberapa daerah yang harus dtempuh dengan transportasi cukup sulit,
tapi tak menjadi kendala yang berarti. Tapi, SDM juga harus dipikirkan,”
ungkapnya. Masalah listrik tersebut, bisa diantisipasi dengan penyediaan genset
pada suatu daerah yang beum berlistrik. “Tentunya harus mendapat respon dan
dukungan dari Bupati/Walikota untuk melaksanakannya,” imbuhnya. (Morino / http://www.trijayafmplg.net/berita/2011/09/e-ktp-di-sumsel-banyak-kendala-masalah/).
Menurut
M Subhi Azhari, belum lagi
sempat dinikmati masyarakat, program KTP elektronik (e-KTP) sudah memunculkan
sejumlah masalah. Selain terindikasi sarat KKN, para pelaksana teknis di daerah
juga disinyalir belum siap. Akankah program ini layu sebelum berkembang?
Padahal
sebelumnya, program ini diharapkan akan menjadi lompatan besar dalam reformasi
pelayanan administrasi kependudukan di Indonesia, menggantikan model yang sudah
ada selama ini.
Sebagaimana
dinyatakan Kementrian Dalam Negeri sebagai pelaksana program, pembuatan e-KTP
ini tidak dipungut biaya alias gratis. Bagi penduduk yang ingin mendapatkan
KTP, cukup datang ke kantor pelayanan untuk membubuhkan sidik jari dan tanda
tangan. Bahkan menurut Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Roydonnyzar Moenek,
bagi penduduk wajib KTP yang tidak bisa datang ke tempat pelayanan karena
lanjut usia, sakit dan alasan lain dapat menggunakan aplikasi mobile
enrollment. Berbagai kemudahan ini jelas menjadi kabar gembira bagi rakyat
Indonesia, di tengah kebutuhan akan pelayanan kependudukan yang mudah dan
murah.
Sebagai
program layanan bagi warga negara, e-KTP jelas merupakan reformasi mendasar
karena selain akan merubah pendekatan pelayanan ke arah efisiensi, program ini
juga secara mendasar akan merubah tradisi birokrasi administrasi kependudukan
yang sarat dengan KKN dan praktek diskriminasi, ke arah pelayanan yang bersih
dan adil.
Optimisme
dan harapan besar ini memang tidak lepas dari kenyataan bahwa administrasi
kependudukan adalah sektor yang cukup lambat merespon reformasi. Sektor ini
sering dituding sebagai lahan suburnya pungutan liat (pungli), karena data
kependudukan seperti KTP bisa diperjual belikan. Meskipun pada tataran
peraturan perundang-undangan, biaya pembuatan KTP sebenarnya sangat murah,
namun dalam prakteknya, para pejabat pembuat KTP kerap meminta biaya tinggi,
terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Suburnya praktek ini karena KTP
bagi penduduk adalah kartu yang terkait langsung dengan hajat hidup seperti
pekerjaan, kesehatan dan pendidikan. KTP tak ubahnya kartu "sakti".
Problem
lain muncul dalam bentuk praktek diskriminasi pelayanan bagi warga negara etnis
tertentu. Tidak hanya di Jakarta, di daerah-daerah, para pejabat administrasi
kependudukan sering menerapkan standar ganda dalam pelayanan kepada masyarakat.
Bagi warga negara yang dianggap non-pribumi misalnya, sering menerima perlakuan
diskriminatif seperti biaya yang lebih tinggi, waktu yang lebih lama hingga
persyaratan yang lebih rumit dari warga negara lainnya.
Reformasi
Undang Undang Kewarganegaraan dan juga Undang Undang Administrasi Kependudukan
yang menempatkan setiap warga negara apapun latar belakangnya dalam posisi
setara, ternyata belum menyentuh birokrasi hingga di level terendah. Bahkan
kalau mau jujur, masih banyak penduduk di berbagai pelosok yang belum memiliki
dokumen kependudukan seperti KTP, yang mengakibatkan mereka tidak bisa
mengakses program pemerintah seperti Jamkesmas, Askeskin, beasiswa dan
lain-lain.
Berbagai,
problem di atas adalah tantangan yang kita hadapi saat ini. Tentu kita tidak
menggantungkan harapan terlalu besar hanya pada satu program seperti e-KTP ini.
Namun program ini jelas sebuah peluang yang sangat besar untuk memulai
perubahan di berbagai sektor layanan administrasi kependudukan.
Kemitraan,
program e-KTP adalah mega proyek yang tidak murah. Karena selain menggunakan
teknologi tinggi yang harganya mahal, program ini juga membutuhkan biaya besar dalam
perawatannya. Belum lagi dengan luasnya wilayah Indonesia, target program untuk
menjangkau hampir seluruh kabupaten, termasuk tim teknis di tiap daerah, akan
menyedot APBN triliyunan rupiah. Mengingat besarnya biaya yang dibutuhkan,
hemat penulis, Kemendagri hendaknya memiliki perancanaan yang benar-benar
terukur agar uang rakyat tidak sia-sia. Karena jika tidak, akan muncul tudingan
bahwa program ini hanya berorientasi proyek dan mengejar target program
terlaksana.
Hal
ini perlu ditegaskan untuk mengantisipasi terjadinya kebocoran dan
penyelewengan anggaran oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Apalagi
saat ini sudah muncul indikasi ke arah sana, dimana ada dugaan korupsi program
e-KTP ini. Kenyataan ini sangat disayangkan. Dan apabila dugaan ini benar, maka
bukan tidak mungkin program e-KTP ini akan mati sebelum ia benar-benar lahir.
Pada
tataran praktek, e-KTP juga masih menyimpan potensi problem. Meskipun secara
tegas Kemendagri menyatakan bahwa program ini tidak dipungut biaya, pungutan
liar oleh oknum pejabat terkait masih mungkin terjadi apabila tidak ada
pengawasan yang ketat. Untuk mengantisipasi hal itu, diperlukan sanksi yang
tegas di semua level birokrasi terkait. Sanksi ini harus pula menjangkau bentuk
pelanggaran lain seperti tindakan diskriminasi terhadap warga negara tertentu.
Pada
tataran teknis, program ini masih memungkinkan terjadinya disparitas pelayanan
antara wilayah perkotaan dan daerah-daerah pelosok. Program e-KTP ini misalnya,
sangat tergantung pada jaringan listrik yang memadai, sehingga tidak
menguntungkan bagi daerah-daerah yang belum ada jaringan listrik. Belum lagi
hambatan geografis di daerah-daerah seperti Papua akan menjadi hambatan
tersendiri bagi penduduk di sana. Karena itu, diperlukan model pelayanan yang
berbeda di setiap daerah, dengan mempertimbangkan kondisi setempat.
Berbagai
potensi problem di atas tentu tidak bisa hanya dibebankan ke pundak pemerintah.
Masyarakat juga perlu menjalin kemitraan guna meringankan beban pemerintah
tersebut. Salah satu fungsi yang bisa dilakukan adalah membantu dalam
pengawasan pelaksanaan program ini. Masyarakat bisa menjadi watch dog hingga
ke birokrasi yang paling rendah, untuk memastikan tidak ada penyelewangan atau
pelanggaran dalam implementasi program. Namun, apabila ada pelanggaran
tersebut, masyarakat bisa melaporkannya kepada pihak berwenang.
Peran
lain yang bisa dilakukan masyarakat adalah sosialisasi. Meskipun Kemendagri
telah melakukan sosialisasi melalui berbagai media, nampaknya upaya tersebut
belum optimal. Masih banyak masyarakat terutama di akar rumput yang belum
mengetahui program ini, terlebih daerah yang tidak terjangkau media. Di sini,
masyarakat yang telah mengetahui program ini dapat secara aktif
menginformasikan kepada yang belum mengetahui.
Dan
terakhir, peran masyarakat yang juga penting adalah evaluasi terhadap
efektifitas program ini di lapangan. Hal ini penting, karena program ini memang
untuk masyarakat, sehingga mereka yang merasakan sisi positif dan negatifnya.
Selain itu, masyarakat juga berhak mengevaluasi program ini karena dana yang
dipakai membiayai program ini adalah dana rakyat. Pemerintah dalam hal ini juga
harus terbuka untuk dimonitor dan dievaluasi, agar program e-KTP ini
benar-benar menjadi pemicu reformasi pelayanan administrasi kependudukan di
Indonesia. (http://wahidinstitute.org/Opini/Detail/?id=270/hl=id/E-KTP_Dan_Hak_Warga_Negara).
Menganalisis penerapan e-KTP di Indonesia
menggunakan infrastruktur.
11. Kesiapan e-KTP berkaitan dengan pelayanan yang umum
Pelayanan pemerintah
terhadap masyarakat untuk menerapkan e-KTP sudah bisa dikatakan cukup baik,
karena untuk membuat e-KTP ini tidak dipungut biaya apapun. Masyarakat cukup datang ke kantor
pelayanan untuk membubuhkan sidik jari dan tanda tangan. Namun untuk prakteknya
tidak bisa dipungkiri ada oknum-oknum tertentu yang memungut biaya karena
beberapa alasan misalnya pada masyarakat terpencil yang tidak mengetahui secara
pasti mengenai pembuatan e-KTP ini.
22. Distribusi dan
Informasi
Untuk
media informasi Pemerintah telah memberitakan mengenai e-KTP, sehingga masyarakat
mengetahui informasi tentang e-KTP. Tapi terlepas dari itu, masih banyak
masyarakat yang belum mengetahui secara pasti mengenau e-KTP misalnya untuk
masyarakat yang bermukim jauh dari Kota atau tidak memiliki televisi
dirumahnya. Pemerintah juga telah mengirim peralatan untuk pembuatan kartu
tanda penduduk elektronik atau e-KTP dan sudah terdistribusi ke 197
kabupaten/kota di hampir seluruh provinsi di Indonesia.
33. Konten atau Isi
Pemindahan dari KTP biasa menjadi e-KTP diharapkan
dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan untuk masyarakat karena beberapa
fungsi dari e-KTP ini sudah lebih baik dari KTP biasa.
44. Jaringan
Untuk
jaringan e-KTP berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal
untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya.
55.
Interface
(tatap muka)
Untuk pembuatan e-KTP ini masyarakat
harus datang sendiri ketempat pelayanan karena dibutuhkan sidik jari dan tanda
tangan jadi secara tidak langsung ini adalah peraturan yang tidak tertulis.
Namun bagi penduduk wajib KTP yang tidak bisa datang ke tempat pelayanan karena
lanjut usia, sakit dan alasan lain dapat menggunakan aplikasi mobile
enrollment.
Jasa Pendukung :
11.
People
Semua yang terlibat
disini baik pemerintah ataupun masyarakat masih terdapat beberapa kendala, misalnya
masih ada masyarakat yang tidak terdaftar data kependudukannya.
22.
Legal /
tidak
Pembuatan e-KTP ini jelas legal
karena ini adalah kebijakan pemerintah.
Kesimpulannya,
dalam penerapan e-KTP di Indonesia diberbagai daerah sudah dapat diterapkan
namun dibeberapa daerah lainnya masih belum bisa diterapkan karena beberapa
kendala pada infrastrukturnya sendiri yang telah dipaparkan diatas. Jadi,
target pemerintah dalam penerapan e-KTP berakhir pada tahun 2011 belum bisa
tercapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar